top of page
Writer's pictureSalsabila Alfi

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Apa Yang Berubah?



Per 3 - 20 Juli 2021, secara serentak wilayah Jawa-Bali akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat alias PPKM Darurat. Pemerintah Indonesia untuk melakukan PPKM Darurat dikarenakan peningkatkan angka kasus positif Covid-19 dan sektor kesehatan yang makin melemah.


Terdapat beberapa poin aturan awal yang diberlakukan, seperti WFH dan sekolah dilakukan 100% online, sektor esensial dilakukan 50% offline, sektor kesehatan dilakukan 100% offline, dan penutupan tempat ibadah, seni dan budaya.


Seiring berjalannya PPKM Darurat, terdapat beberapa penyesuaian aturan PPKM Darurat oleh Mendagri dalam hal tempat ibadah dan adminsitrasi sektor perkantoran. Berikut keselurahan poin penting dalam PPKM Darurat hingga saat ini:


1. Sektor perkantoran PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan.

  • Sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

  • Sektor esensial wajib menerapkan WFH 50% dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50% karyawan. Untuk keperluan admistrasi diperbolehkan beroperasional maksimal 25% dan untuk administrasi basis industri beropersional maksimal 10%.

  • Sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Untuk admistrasi diperbolehkan beroperasional maksimal 25% staff.

2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.


3. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.


4. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.


5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, beroperasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.


6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak ditutup, namun kegiatan peribadatan/ keagamaan ditiadakan dan diharapkan mengoptimalisasi ibadah di rumah.


8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.


9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan beroperasional maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

  • Berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya hanya perlu menunjukkan hasil PCR H-2.

11. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.


12. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.




Sumber:


CNN Indonesia, (2021, Juli 9). Poin-poin Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali. cnnindonesia.com, Diperoleh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210709144543-20-665492/poin-poin-aturan-ppkm-darurat-di-15-daerah-luar-jawa-bali, diakses 11 Juli 2021.


CNN Indonesia, (2021, Juli 10). Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup. cnnindonesia.com, Diperoleh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210710124610-32-665830/aturan-ppkm-darurat-direvisi-tempat-ibadah-tak-lagi-ditutup, diakses 11 Juli 2021.


Kontan Nasional. (2021, Juli 11). judul. kontan.co.id. Diperoleh dari https://nasional.kontan.co.id/news/kembali-direvisi-berikut-ketentuan-terbaru-aturan-ppkm-darurat, diakses 11 Juli 2021.





Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page